Rudy Serahkan BLT Tahap III 2025

MAJENE, LINGKARMANDAR.COM – Proses pembagian Bantuan Langsung Tunai (BLT) tentu dilakukan dengan pendataan ketat, di mana penerima harus membawa identitas, seperti KTP atau kartu keluarga untuk diverifikasi.

Baca Juga  Koordinasi Percepatan Dana Stimulan dan Hibah Pascabencana, Pjs Bupati Majene Kunjungan ke BPBD Sulbar

Untuk itu, ditenkankan, bahwa penerima BLT adalah warga yang memenuhi syarat berdasarkan pendataan sebelumnya, yaitu warga kategori miskin extrim, berpenghasilan rendah, lansia, dan warga dengan keterbatasan fisik.

Baca Juga  Bahtiar Harap Pemkab Majene Serius Pengembangan Dua Komoditi

Penekanan ini disampaikan Pj. Kepala Desa Pundau Kecamatan Sendana Rudy setelah menyerahkan BLT tanap III Dana Desa Tahun Anggaran 2025 kepada 5 orang Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di Aula Kantor Desa Pundau, Kamis (21/08/2025).

Baca Juga  Ambulans Rumah Singgah Pemkab Majene Tak Berfungsi

“Untuk penyaluran BLT Dana Desa tahap I dan II tahun ini juga sudah diserahkan, dan sekarang penyaluran BLT untuk tahap III,” terangnya. (ikn)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *