Sekda Majene Layankan Klarifikasi Terkait Pemberitaan Dugaan Aliran Dana Revitalisasi Sekolah

​MAJENE – Topik mengenai aliran dana revitalisasi sekolah di Kabupaten Majene tengah dibicarakan publik di daerah ini.

Sehubungan dengan beredarnya pemberitaan pada sejumlah media berposisi sebagai tanggapan objektif atas penyebutan nama pejabat daerah, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Majene, H. Ardiansyah, S.STP, memberikan klarifikasi dan hak jawab resmi guna meluruskan informasi agar masyarakat memperoleh berita yang akurat, berimbang, dan berlandaskan fakta.

Terdapat beberapa​ poin klarifikasi resmi dari Sekda Kabupaten Majene. Ia menyatakan, tidak mengenal secara pribadi pihak pelapor. “Pertemuan yang pernah terjadi semata-mata dalam kapasitas pelayanan aduan masyarakat di ruang kerja Pemkab Majene,” terang Ardiansyah via selulernya di Mekkah, Sabtu (24/10/2026).

Dalam pertemuan itu, ​posisi Pemerintah Daerah, bahwa kehadiran saudara Ilham di Kantor Bupati Majene untuk mengadukan permasalahan pribadi atau keuangan yang dihadapinya. Atas arahan Bupati Majene, Sekda diminta membantu memediasi atas aduan itu.

Baca Juga  Asraf Sosialisasi Penggunaan BOSP 2026

“Untuk itu, secara terbuka dan tegas bahwa Bupati maupun Sekda tidak memiliki keterkaitan sama sekali dengan persoalan itu. Masalah yang timbul akibat kekeliruan para pihak sendiri yang melakukan pengiriman uang kepada saudara Imran dengan iming-iming tertentu, itu sebuah tindakan yang tidak dibenarkan secara hukum maupun prosedur birokrasi,” ungkapnya.

​Namun, mengingat saudara Imran yang berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemkab Majene, maka Sekda mengambil langkah tegas sesuai kewenangan pembinaan ASN untuk memanggil yang bersangkutan guna dimintai keterangan lebih lanjut.

​Sekda juga menegaskan penolakan keterlibatan dana
​Pemerintah Daerah, dalam hal ini Bupati Majene maupun Sekda Majene, secara mutlak tidak mengetahui, tidak terlibat, dan tidak ada hubungannya dengan dana sebesar Rp540 juta maupun transaksi keuangan pribadi yang disebutkan dalam pemberitaan.

Baca Juga  Program GPM, Polres Majene Sasar Desa Pundau

​Sekda mengharap, insan pers senantiasa menjunjung tinggi Kode Etik Jurnalistik (KEJ), khususnya Asas Berimbang (Cover Both Sides) dan Verifikasi Faktual sebelum menayangkan berita.

“Kepada ​masyarakat agar lebih bijaksana dan cermat dalam menyikapi setiap informasi, terutama yang bersumber dari media yang belum terverifikasi oleh Dewan Pers, belum berbadan hukum sesuai ketentuan Kementerian Hukum dan HAM, serta wartawan yang belum mengantongi Sertifikasi Kompetensi Wartawan (SKW) sesuai standar kualifikasi nasional,” bebernya.

​Pemerintah Daerah dan tim hukum sedang mencermati perkembangan pemberitaan yang beredar saat ini. Jika ditemukan unsur fitnah, pencemaran nama baik, atau penyebaran berita bohong yang merugikan nama baik institusi maupun personal, tidak menutup kemungkinan akan ditempuh langkah hukum sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Baca Juga  Ratih Buka Workshop Bina Talenta Riset dan Pengembangan

​”Untuk saat ini, saya fokus menjalankan Ibadah Umrah dan Permohonan Doa di Tanah Suci Makkah. Sepulang dari Tanah Suci, saya akan segera memanggil saudara Imran untuk penanganan disiplin ASN serta menentukan langkah-langkah yang diperlukan agar persoalan ini terang benderang dan tidak menjadi fitnah,” ujar Ardiansyah.

​Ia juga menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan publik yang timbul dari kesalahpahaman ini, seraya mendoakan dari Tanah Suci agar seluruh masyarakat dan insan pers senantiasa mendapat rahmat, hidayah, dan keberkahan dari ALLAH SWT. (mbr)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *