Ombudsman Sulbar mengimbau Masyarakat Bertindak Proaktif

MAJENE — Kualitas pelayanan publik yang prima tidak akan terwujud jika hanya mengandalkan peran pemerintah semata.

Namun juga diperlukan partisipasi aktif dari elemen masyarakat untuk mengawal hadirnya pelayanan publik yang optimal.

Menyadari krusialnya kolaborasi ini, Anggota Ombudsman Republik Indonesia (RI), Dr. Maneger Nasution, MH, MA, turun langsung menyapa ratusan mahasiswa di Kampus Universitas Sulawesi Barat (Unsulbar).

Dalam kuliah umum bertajuk “Ombudsman RI, Pelayanan Publik dan Peran Mahasiswa” yang digelar di Aula Theater, Kampus Padha-Padhang, Kelurahan Tande Timur Kecamatan Banggae Timur, Jumat (31/07/2026).

Ia secara khusus mengajak para intelektual muda untuk turun tangan berpartisipasi aktif mengawasi pelayanan publik.

“Pemenuhan layanan publik yang baik adalah hak setiap warga negara, instrumen keadilan sosial, dan wujud nyata hadirnya sebuah negara,” ungkap Dr. Maneger, yang sebelumnya menempati posisi strategis sebagai Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) periode 2019-2024 dan Anggota Komnas HAM periode 2012-2017.

Dihadapan ratusan mahasiswa Unsulbar, Dr. Maneger memaparkan, bahwa pelayanan publik yang berkualitas adalah buah dari partisipasi aktif masyarakat.

Baca Juga  Pemdes Palipi Soreang Realisasi Program PMT Dan Pemberian Sembako

Melalui mimbar akademik itu, Ombudsman menaruh harapan besar agar kampus terus dihidupkan sebagai ruang lahirnya generasi kritis yang berintegritas dan peduli pada hak-hak masyarakat.

Mengawasi 10 Wajah Maladministrasi Dr. Maneger memaparkan, bahwa hingga kini, masih ditemukan praktik maladministrasi di berbagai daerah yang dikeluhkan masyarakat. Maladministrasi sendiri didefinisikan sebagai perilaku atau perbuatan melawan hukum, melampaui wewenang, atau menggunakan wewenang untuk tujuan lain dalam penyelenggaraan pelayanan publik yang pada akhirnya menimbulkan kerugian materiil atau immateriil bagi masyarakat.

Dalam sesi dialog yang dipandu Ketua Jurusan Ilmu Politik, Asriani, M.Si., dijabarkan secara rinci berbagai jenis tindakan maladministrasi yang patut diawasi dengan saksama, diantaranya Penundaan berlarut: Mengulur waktu penyelesaian layanan atau memberikan layanan melebihi baku mutu waktu.

Tidak memberikan pelayanan: Mengabaikan tugas layanan sebagian atau keseluruhan kepada masyarakat yang berhak.

Tidak kompeten: Penyelenggara memberikan layanan yang tidak sesuai dengan keahlian atau kompetensinya.

Penyalahgunaan wewenang: Melampaui wewenang atau menggunakannya untuk tujuan lain di luar proses pelayanan publik.

Baca Juga  UPTD Puskesmas Banggae 1 Gelar FKP Tingkatkan Mutu Pelayanan Kesehatan

Permintaan imbalan: Meminta uang atau jasa secara melawan hukum atas layanan yang diberikan.

Penyimpangan prosedur: Penyelenggaraan layanan publik yang tidak sesuai dengan alur semestinya.

Bertindak tidak patut: Perilaku tidak layak yang dilakukan oleh penyelenggara saat memberikan layanan kepada masyarakat.

Berpihak: Memberikan keuntungan pada satu pihak dan merugikan pihak lain tanpa memperhatikan kepentingan pihak lain.

Konflik kepentingan: Layanan yang dipengaruhi oleh adanya hubungan kelompok, golongan, maupun suku.

Diskriminasi: Peyanan secara berbeda atau perlakuan tidak adil di antara sesama pengguna layanan.
Jika menemukan praktik-praktik menyimpang.

Kepala Ombudsman Perwakilan Sulbar, Fajar Sidiq, MT., yang turut hadir dalam acara, mengimbau masyarakat untuk bertindak proaktif. ”Mahasiwa atau masyarakat secara umum, apabila ingin melaporkan maladministrasi dapat menghubungi layanan Ombudsman Sulbar melalui berbagai saluran secara online,” ujarnya.

PkS Ombudmsan – Unsulbar
Semangat pengawasan dan kolaborasi ini tidak sekadar berhenti pada ruang wacana, tetapi juga diikat dalam komitmen institusional. Selain kuliah umum, acara ini juga diisi dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Ombudsman Sulbar dengan sejumlah fakultas di Unsulbar, yakni Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Hukum serta Fakultas Peternakan dan Perikanan (Fapetkan).

Baca Juga  Andi Syukri Buka Rakor Tindaklanjuti Hasil Retreat

Penandatanganan PKS disebut merupakan tindak lanjut konkret dari Nota Kesepahaman (MoU) antara Unsulbar dan Ombudsman RI yang telah disepakati pada tahun 2023 silam.

Acara yang penuh antusiasme ini diawali dengan pembukaan dari Rektor Unsulbar, Prof. Muhammad Abdy, serta laporan dari Ketua Panitia, Dr. Farhanuddin, M.Si.
Acara juga turut disaksikan jajaran pimpinan kampus, di antaranya Wakil Rektor II Dr. Rafika, Wakil Rektor III Dr. Nurfitri Ayu Mandasari, Dekan FISIP Hukum Dr. Thamrin Pawalluri, Dekan Fapetkan Prof. Sitti Nurani Sirajuddin, Dekan FKIP Dr. Kartika Hajati, Dekan FIKES Dr. Habibi, Ketua SPI Arifhan Ady DJ, MM, Kepala UPA Laboratorium Dr. Muhammad Nur, beserta para wakil dekan dan ketua jurusan di lingkup Unsulbar. (mbr)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *