MAJENE – Berdasarkan regulasi seperti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2011 dan Permendagri Nomor 9 Tahun 2009, developer wajib menyerahkan aset fasilitas umum paling lambat 1 tahun kepada pemerintah setelah masa pemeliharaan selesai.
Hal ini ditegaskan Kabid Perusahaan Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Pertanahan (DPKPP) Majene Nur Salam agar Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum (PSU) dari pengembang perumahan kepada Pemerintah.
“Semua Developer Perumahan agar segera menyerahkan PSU. Karena PSU mulai jalan, drainase, dan penerangan. Dari 50 Developer yang ada di Mejene baru sedikit yang menyerahkan PSUnya,” akunya.
Diungkapkan, semua Developer sudah diberitahu agar segera menyerahkan PSU nya. Namun baru sedikit yang menyerahkan. “Kita minta agar Developer menyerahkan PSU supaya bisa kita intervensi,” ungkapnya.
Meskipun pembangunan Perumahannya belum rampung, SPUnya harus tetap diserahkan ke Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Majene. “Manfaat nya bila PSUnya di serahkan kita bisa bantu mendanai pemeliharaan PSUnya, Kerugiannya pihak pemda tidak bisa mengusulkan pemeliharaannya,” jelasnya.
Ia berharap, kepada para defelover pengembang perumahan bisa berpartisipasi dalam penyerahkan ke Pemda Majene, agar semua keluhan atau permasalahan bagi penghuni perumahan bisa kami infentaris sebagai usulan ke Pemda Majene dan bisa memenuhi target dari dinas kami dalam peningkatan penyerahan PSU perumahan. (mbr)








