MAJENE, LINGKARMANDAR.COM — ADAKSI Desak Pemerintah Tuntaskan Pembayaran Tunjangan Kinerja Dosen ASN dan Perbaiki Regulasi yang Hambat Karier Akademik Dosen
Jakarta, 23 Oktober 2025.
Aliansi Dosen Akademik dan Kevokasian Seluruh Indonesia (ADAKSI) terus melanjutkan langkah advokasinya dalam memperjuangkan keadilan karier dan kesejahteraan dosen ASN. Kamis 23 Oktober lalu, delegasi ADAKSI melakukan audiensi lanjutan ke Kementerian Keuangan Republik Indonesia (Kemenkeu) guna mendesak percepatan pembayaran tunjangan kinerja (tukin) yang tertunggak sejak tahun 2020 hingga 2024.
Audiensi tersebut merupakan kelanjutan dari pertemuan ADAKSI dengan Kementerian PANRB, yang membahas permasalahan sinkronisasi jabatan fungsional, sistem kinerja (SKP), serta percepatan karier akademik dosen ASN yang dinilai terhambat akibat penerapan regulasi baru.
Dalam Policy Brief ADAKSI berjudul “Upaya Penagihan Pembayaran Utang Tunjangan Kinerja Dosen ASN 2020–2024”, ditegaskan bahwa hak tukin bagi dosen ASN telah dijamin melalui Peraturan Presiden Nomor 136 Tahun 2018 dan Permendikbud Nomor 49 Tahun 2020.
Namun hingga kini, realisasinya belum berjalan, menyebabkan ketimpangan kesejahteraan dan kerugian finansial bagi ribuan dosen ASN di lingkungan Kemendiktisaintek.
ADAKSI menilai ketidakadilan ini semakin nyata karena dosen pada kementerian lain seperti Kemenag, BRIN, dan Kementerian Pertanian telah lebih dahulu menerima tunjangan kinerja secara penuh. Oleh sebab itu, ADAKSI mengusulkan penerapan prinsip “Tukin for All”, yakni pemberian tunjangan kinerja bagi seluruh dosen ASN tanpa membedakan status kelembagaan kampus, baik di PTN Satker, BLU, maupun PTN-BH, mengingat semuanya berada dalam satu sistem pendidikan tinggi nasional.
Selain memperjuangkan hak tukin, ADAKSI juga menyoroti PermenPANRB Nomor 1 Tahun 2023, yang sejak efektif diterapkan pada 2024 dinilai memperlambat dan mempersulit jenjang karier dosen ASN.
Peraturan ini mengganti sistem angka kredit dengan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) yang bersifat administratif tahunan, tanpa mempertimbangkan karakter tridarma perguruan tinggi yang berorientasi multi-tahun. Akibatnya, banyak dosen kehilangan pengakuan atas capaian akademiknya saat beralih status dari non-PNS ke ASN, sehingga kenaikan jabatan menjadi lebih lama—dari dua tahun menjadi tiga hingga empat tahun. Kondisi tersebut turut menunda peningkatan tunjangan jabatan dan kesejahteraan dosen yang melekat pada jenjang fungsional.
Dalam pertemuan di Kemenkeu, perwakilan ADAKSI menegaskan bahwa karier dan kesejahteraan dosen adalah dua hal yang tak dapat dipisahkan, sebab keduanya membentuk fondasi profesionalisme akademik. Kinerja dosen, menurut ADAKSI, semestinya dinilai berdasarkan tridarma perguruan tinggi, bukan semata pada laporan administratif.
Delegasi ADAKSI yang hadir dalam audiensi tersebut terdiri atas:
Jamil Barambangi (Universitas Sulawesi Barat) – Dewan Pembina ADAKSI
Edi Syafri (Politeknik Negeri Padang) – Dewan Penasehat ADAKSI
Rio Kurniawan (Universitas Trunojoyo Madura)
Anggun Gunawan (Politeknik Negeri Media Kreatif)
Nindya Adiasti (Universitas Borneo Tarakan)
Hudaepah (Institut Seni Budaya Indonesia Bandung)
Herpendi (Politeknik Negeri Talaud)
Jonris Tampubolon (Universitas Timor)
Nur Rahmansyah (Politeknik Negeri Media Kreatif)
Muhammad Yusran (Universitas Sulawesi Barat)
Rachmawaty (Politeknik Negeri Media Kreatif)
Hani Fitria Rahmani (Institut Pertanian Bogor)
Yosy Rahmawati Hamid (Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta)
Asep Rahman (Universitas Sam Ratulangi).
Dalam pernyataannya, Jamil Barambangi, selaku Dewan Pembina ADAKSI dan perwakilan Universitas Sulawesi Barat, saat dikonfirmasi menekankan pentingnya sinergi lintas kementerian dalam menuntaskan problem karier dan kesejahteraan dosen ASN.
“ADAKSI mendorong agar Kementerian Keuangan bersama Kemendiktisaintek dan Kementerian PANRB segera membentuk kebijakan transisi yang adil, termasuk penerbitan Surat Edaran Bersama untuk penyetaraan jabatan fungsional dosen ASN, pengakuan capaian tridarma sebelumnya, serta mekanisme pembayaran rapel tunjangan kinerja bagi seluruh dosen ASN sejak tahun 2020,” ujarnya,” Selasa 28 Oktober saat dikonfirmasi.
Sementara itu, Muhammad Yusran dari Universitas Sulawesi Barat, yang turut menyusun policy brief ADAKSI, menilai perjuangan ini merupakan bentuk penghargaan terhadap dedikasi dosen yang telah lama berkontribusi bagi bangsa.
“Pendidikan tinggi tidak akan maju tanpa penghargaan terhadap kerja keras dosen. Kami menginginkan kebijakan yang selaras antara peningkatan kinerja, pengakuan karier, kesejahteraan, dan keadilan. Banyak dosen yang telah pensiun bahkan wafat sebelum menerima haknya sesuai regulasi sejak 2020, termasuk Bapak Abdul Hamid yang menjadi motor awal perjuangan tukin,” ungkapnya.
ADAKSI menyatakan akan melanjutkan dialog teknis lintas kementerian untuk memastikan mekanisme pembayaran tukin dan revisi kebijakan jabatan fungsional berjalan lebih cepat, terukur, dan berpihak kepada dosen. Langkah ini diharapkan dapat memperkuat komitmen pemerintah dalam menciptakan sistem karier akademik yang adil dan berkelanjutan menuju Indonesia Emas 2045. (mbr)








